
"Personel kami telah melakukan pengembangan penyidikan terhadap diduga pelaku dan kami berhasil berhasil mendapati keterangan dari pelaku, yakni tersangka Bias yang bersama-sama dengan tersangka Yadi, mereka telah melakukan tidak pidana Curas sebanyak 7 (tujuh) TKP," ungkapnya.
Selain di tujuh lokasi tersebut, tersangka Bias juga ternyata pernah melakukan tidak pidana Curas bersama rekannya yang telah kami amankan sebelumnya, yakni tersangka Legi.
"Dari keterangan tersangka Legi, tersangka Bias telah melakukan aksinya sebanyak lima TKP di beberapa wilayah hukum Polresta Pontianak Kota," sambungnya.
Tidak ada komentar